Kabar baik bagi turis Indonesia yang gemar berkunjung ke destinasi mancanegara anti-mainstream. Efektif mulai tanggal 1 Februari 2019, WNI pemegang paspor biasa bisa berkunjung ke St. Kitts & Nevis tanpa harus terlebih dahulu mengurus visa. Mengutip dari situs resmi KBRI Bogota (Kolombia), Warga Negara Indonesia kini dapat berkunjung tanpa visa ke negara Saint Christopher (St. Kitts) dan Nevis sejak 1 Februari 2019 setelah Pemerintah St. Kitts dan Nevis, melalui sidang kabinet, memutuskan untuk memberikan fasilitas bebas visa kepada semua Warga Negara Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut. Keputusan pemberian bebas visa tersebut dilandasi pertimbangan asas resiprositas dan semakin membaiknya hubungan bilateral antara Indonesia dan St. Kitts dan Nevis. Kementerian Luar Negeri St. Kitts dan Nevis menyampaikan keputusan Pemerintahnya itu melalui nota diplomatik tanggal 15 Februari 2019.

Pada bulan September 2017, Pemerintah kedua Negara melalui Menteri Luar Negeri kedua belah pihak juga sudah menandatangani perjanjian bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas. Indonesia sudah terlebih dahulu memberikan fasilitas bebas visa wisata kepada warga Negara St. Kitts & Nevis pada tahun 2016 lepas.
Duta besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Antigua dan Barbuda, dan St. Kitts & Nevis, Bapak Priyo Iswanto, mengumumkan pemberian fasilitas bebas visa tersebut melalui akun Twitter @otnawsi100 pada tanggal 15 Februari 2019, pukul 15:10 EST.
Pengumuman resmi terkait fasilitas bebas visa St. Kitts & Nevis juga sudah diumumkan secara resmi oleh KBRI Bogota (Kolombia) melalui akun Twitter @KBRIBogota.
Akun Twitter @otnawsi100 pun kebanjiran ucapan terima kasih dan apresiasi dari para netizen Indonesia yang peduli terhadap kekuatan paspor (biasa) Republik Indonesia. Hal ini dianggap sebagai keberhasilan Duta Besar Priyo Iswanto dalam memperjuangkan fasilitas bebas visa tersebut.
Menteri Luar Negeri St. Kitts & Nevis, H.E. Hon. Mark Brantley, turut melontarkan cuitan ‘undangan’ bagi turis Indonesia untuk berwisata ke St. Kitts & Nevis.
Tahun 2019 memang baru berlalu 6 minggu, tapi sudah ada beberapa Negara asing yang mengumumkan pemberian kemudahan fasilitas visa bagi wisatawan Indonesia. Pada bulan Januari lepas, Kazakhstan mempersilakan WNI untuk memohon visa secara online. Belum lama ini, Pakistan dikabarkan akan memberikan fasilitas VoA kepada pemegang paspor Indonesia. Berharap, semakin banyak lagi Negara asing yang membuka pintunya tanpa visa bagi turis Indonesia.
Sumber:
Thank you very much for your fully continued support to promote our bilateral relations. Many have discussed how to get to SKN and look forward to increasing people to people contact between Indonesian and their fellows in SKN. Appreciate very much the decision by the Gov of SKN.
— Priyo Iswanto (@otnawsi100) February 16, 2019
Saint Christopher dan Nevis Membebaskan Visa bagi Warga Negara Indonesia. Berita selengkapnya: https://t.co/YooEaHl91a @Kemlu_RI @infoamerop pic.twitter.com/WpGZDRfkQz
— Indonesian Embassy Bogota (@IndonesiainCOL) February 16, 2019
https://www.ciu.gov.kn/st-kitts-and-nevis-signs-visa-waiver-agreement-with-the-republic-of-indonesia/
wajib dicoba